KOMITE MEDIK
Komite medik mempunyai otoritas tertinggi di dalam pengorganisasian Staf Medis Fungsional (SMF) dalam melaksanakan Pengawasan dan REVIEW terhadap Pelayanan Pasien, Mutu Pelayanan Medis, Rekomendasi Penetapan Staf Medis, Audit Medis dan Pengawasan Etika dan Disiplin Profesi medis dan juga merupakan wadah non struktural kelompok Profesi medis yang keanggotaannya terdiri dari ketua-ketua Staf Medis Fungsional atau yang mewakili SMF secara tetap, dan berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
KOMITE ETIK DAN HUKUM
Komite Etik dan Hukum merupakan wadah non struktural yang keanggotaanya dipilih dan diangkat oleh Direktur Utama dengan masa kerja 3 (tiga) tahun, dipimpin oleh seorang Ketua yang diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama, mempunyai tugas memberikan pertimbangan kepada Direktur Utama dalam hal menyusunan dan merumuskan medicoetikolegal dan etika pelayanan rumah sakit, penyelesaian masalah etik kedokteran, etik rumah sakit, serta penyelesaian pelanggaran terhadap kode etik pelayanan rumah sakit, pemeliharaan etika penyelenggaraan fungsi rumah sakit, kebijakan yang terkait dengan “ Hospital Bylaws “ serta “ Medical Staff Bylaws “, gugus tugas bantuan hukum dalam penanganan masalah hukum di rumah sakit.
SATUAN PEMERIKSAAN INTERN
Satuan Pemeriksaan Intern Satuan Kerja Fungsional yang bertugas melaksanakan pemeriksaan intern Rumah Sakit dan berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Utama
DEWAN PENGAWAS
Dewan Pengawas RSUP H.Adam Malik Medan adalah unit pelaksana teknis Kementerian Kesehatan yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 351/Menkes/SK/II/2011 dengan masa kerja 5 (lima) tahun dengan tugas :
- Melakukan pengawasan terhadap pengurusan Badan Layanan Umum yang meliputi pelaksanaan rencana bisnis dan anggaran, rencana strategis bisnis jangka panjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Memberikan pendapat dan saran kepada Menteri Kesehatan dan Menteri Keuangan mengenai rencana bisnis dan anggaran yang diusulkan oleh pejabat pengelola BLU.
- Mengikuti perkembangan kegiatan BLU dan memberikan pendapat dan saran setiap masalah yang dianggap penting bagi pengurusan BLU.
- Memberikan laporan kepada Menteri Kesehatan dan Menteri Keuangan apabila terjadi gejala menurunnya kinerja BLU.
- Memberikan nasehat kepada pejabat pengelola BLU dalam melaksanakan pengurusan BLU.
Dewan Pengawas secara berkala, paling sedikit satu kali dalam satu semester dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Menteri Kesehatan dan Menteri Keuangan.