Profil PPID RSUP H. Adam Malik
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) RSUP H. Adam Malik adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di lingkungan RSUP H. Adam Malik.
Susunan PPID dan Petugas Layanan Informasi dan Dokumentasi di RSUP H. Adam Malik
- PPID Pelaksana : Direktur Utama RSUP H. Adam Malik
- PPID Pembantu :
- Bidang Pelayanan Informasi
- Bidang Layanan Dokumentasi
- Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi
- Bidang Infrastruktur Informasi
Tugas dan Fungsi PPID RSUP H. Adam Malik
PPID Pelaksana:
- Pemberian pelayanan informasi publik di RSUP H. Adam Malik
- Pengumpulan dan penyebarluasan informasi publik
- Pemberian usulan Daftar Informasi Publik yang dikecualikan
- Penyusunan laporan tahunan pelaksanaan pengelolaan informasi publik
PPID Pembantu:
Membantu PPID Pelaksana dalam melaksanakan penyediaan Informasi Publik
Bidang Pelayanan Informasi:
- Penyampaian laporan tahunan layanan informasi publik RSUP H. Adam Malik ke PPID Utama
- Penyebarluasan informasi publik secara berkala, serta merta dan menyediakan informasi publik yang tersedia setiap saat melalui saluran informasi yang tersedia
- Memberikan pelayanan informasi publik termasuk memberikan mediasi sengketa informasi bila terjadi
- Melaksanakan administrasi layanan informasi publik berbasis elektronik dan/atau non elektronik
Bidang Pelayanan Dokumentasi:
- Penyediaan Daftar Informasi Publik
- Pendokumentasian informasi publik, mengelola sarana dan prasarana sistem informasi.
- Menyelenggarakan fungsi perencanaan, penyediaan dan pengembangan sarana prasarana sistem infomasi (website RSUP H. Adam Malik)
d. membuat Daftar Informasi Publik - Memutakhiran informasi publik sesuai dengan jenis informasi yang tersedia
Bidang Infrastruktur Informasi:
- Mengelola sarana dan prasarana sistem informasi.
- Menyelenggarakan fungsi perencanaan, penyediaan dan pengembangan sarana prasarana sistem infomasi.
Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi:
- Pemberian penjelasan atau keterangan dalam proses penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
- Pelaporan pelaksanaan proses penyelesaian Sengketa Informasi Publik kepada pemberi kuasa melalui PPID Pelaksana.
Visi
Menjadi Rumah Sakit Pendidikan dan Pusat Rujukan Nasional yang Bermutu dan Unggul Pada Tahun 2024.
Misi
- Menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang paripurna dan bermutu, berorientasi kepada keselamatan pasien dan kepuasan pelanggan
- Melaksanakan pendidikan, pelatihan dan penelitian dengan berbasis kerjasama dalam konteks Academic Health System (AHS) dalam era Universal Health Coverage (UHC)
- Meningkatkan kemitraan dengan RS jejaring dan institusi pendidikan
- Menyelenggarakan Tata Kelola Keuangan yang Sehat.
Moto
Mengutamakan Keselamatan Pasien dengan Pelayanan PATEN :
Pelayanan Cepat
Akurat
Terjangkau
Efisien
Nyaman
Nilai Nilai
- Pasien merupakan anggota masyarakat yang memerlukaan pelayanan kesehatan maka pelayanan medis harus diberikan dengan cara benar dan tanpa membedakan golongan, agama, suku, dan kemampuan sesuai dengan azas keadilan sosial.
- Memegang teguh dan menjunjung tinggi nilai-nilai etika profesi dan norma-norma religius.
- Seluruh keputusan dan tindakan akan diambil sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku melalui suatu musyawarah serta dapat dipertanggungjawabkan.
- Pelayanan yang diberikan secara utuh, terpadu dan paripurna.