Search

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Profil PPID RSUP H. Adam Malik

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) RSUP H. Adam Malik adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di lingkungan RSUP H. Adam Malik.

Susunan PPID dan Petugas Layanan Informasi dan Dokumentasi di RSUP H. Adam Malik

  1. PPID Pelaksana : Direktur Utama RSUP H. Adam Malik
  2. PPID Pembantu :
  3. Bidang Pelayanan Informasi
  4. Bidang Layanan Dokumentasi
  5. Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi
  6. Bidang Infrastruktur Informasi
Tugas dan Fungsi PPID RSUP H. Adam Malik

PPID Pelaksana:

  1. Pemberian pelayanan informasi publik di RSUP H. Adam Malik
  2. Pengumpulan dan penyebarluasan informasi publik
  3. Pemberian usulan Daftar Informasi Publik yang dikecualikan
  4. Penyusunan laporan tahunan pelaksanaan pengelolaan informasi publik

PPID Pembantu:
Membantu PPID Pelaksana dalam melaksanakan penyediaan Informasi Publik

Bidang Pelayanan Informasi:

  1. Penyampaian laporan tahunan layanan informasi publik RSUP H. Adam Malik ke PPID Utama
  2. Penyebarluasan informasi publik secara berkala, serta merta dan menyediakan informasi publik yang tersedia setiap saat melalui saluran informasi yang tersedia
  3. Memberikan pelayanan informasi publik termasuk memberikan mediasi sengketa informasi bila terjadi
  4. Melaksanakan administrasi layanan informasi publik berbasis elektronik dan/atau non elektronik

Bidang Pelayanan Dokumentasi:

  1. Penyediaan Daftar Informasi Publik
  2. Pendokumentasian informasi publik, mengelola sarana dan prasarana sistem informasi.
  3. Menyelenggarakan fungsi perencanaan, penyediaan dan pengembangan sarana prasarana sistem infomasi (website RSUP H. Adam Malik)
    d. membuat Daftar Informasi Publik
  4. Memutakhiran informasi publik sesuai dengan jenis informasi yang tersedia

Bidang Infrastruktur Informasi:

  1. Mengelola sarana dan prasarana sistem informasi.
  2. Menyelenggarakan fungsi perencanaan, penyediaan dan pengembangan sarana prasarana sistem infomasi.

Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi:

  1. Pemberian penjelasan atau keterangan dalam proses penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
  2. Pelaporan pelaksanaan proses penyelesaian Sengketa Informasi Publik kepada pemberi kuasa melalui PPID Pelaksana.

Visi

Menjadi Rumah Sakit Pendidikan dan Pusat Rujukan Nasional yang Bermutu dan Unggul  Pada Tahun 2024.

Misi

  1. Menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang paripurna dan bermutu,  berorientasi kepada  keselamatan pasien dan kepuasan pelanggan
  2. Melaksanakan pendidikan, pelatihan dan penelitian dengan berbasis kerjasama dalam konteks Academic Health System  (AHS) dalam era Universal Health Coverage (UHC)
  3. Meningkatkan kemitraan dengan RS jejaring dan institusi pendidikan
  4. Menyelenggarakan Tata Kelola Keuangan yang Sehat.

Moto

Mengutamakan Keselamatan Pasien dengan Pelayanan PATEN :

Pelayanan Cepat

Akurat

Terjangkau

Efisien

Nyaman

Nilai Nilai

  1. Pasien merupakan anggota masyarakat yang memerlukaan pelayanan kesehatan maka pelayanan medis harus diberikan dengan cara benar dan tanpa membedakan golongan, agama, suku, dan kemampuan sesuai dengan azas keadilan sosial.
  2. Memegang teguh dan menjunjung tinggi nilai-nilai etika profesi dan norma-norma religius.
  3. Seluruh keputusan dan tindakan akan diambil sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku melalui suatu musyawarah serta dapat dipertanggungjawabkan.
  4. Pelayanan yang diberikan secara utuh, terpadu dan paripurna.