Cara Merujuk
Sistem rujukan sudah diatur dalam prosedur rujukan RSUP H. Adam Malik Medan sesuai dengan SOP Rujukan.
1.Rujukan pasien dengan cara biasa
Adapun pasien yang dapat dirujuk harus melalui proses antar lain: Pasien harus sudah dikonferensi bedah apakah pasien tersebut harus dirujuk atau tidak. Apabila sudah ditentukan dalam konferensi bedah bahwa pasien harus dirujuk, maka pasien harus membawa berkas berikut:
- Jaminan atau SEP dari BPJS
- Kartu BPJS dan Kartu Keluarga
- Rujukan dari puskesmas apabila pasien berasal dari Poliklinik Jantung/ Poliklinik Onkologi/Kanker/ Poliklinik Bedah
- Keterangan dirawat apabila pasien berasal langsung dari IGD dan di rawat di rawat inap\
- Surat usulan rujukan dari instalasi ke Direktur Medik dan Keperawatan (di buat oleh instalasi)
Apabila berkas dan surat sudah dikirim ke Direktur Medik dan Keperawatan maka Direktur Medik dan Keperawatan akan membuat surat permintaan rujukan ke Koordinator BPJS RS yang ditanda tangani oleh Direktur Medik dan Keperawatan, setelah itu BPJS RS akan mengeluarkan rujukan tersebut.
2.Rujukan pasien dengan On-Line
Untuk saat ini RS belum menggunakan rujukan dengan sistem on-line